"Ya, benar. Penangkapan tadi," kata Sofyan saat dihubungi media. Saat ini, tim sedang dalam perjalanan dari SBB menuju Kota Ambon menggunakan jasa penyeberangan ferry.
Untuk diketahui, anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp28.839.458.913, yang diperuntukkan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa). Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp2.582.035.800 dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Selain Djafar, tim penyidik juga menetapkan Idrus Lestaluhu, mantan Bendahara Setda KKT, yang telah diproses perkaranya hingga ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Editor : Nevy Hetharia