AMBON, iNewsAmbon.id - Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Djafar Kwairumaratu akhirnya ditangkap setelah 5 bulan ditetapkan dalar doftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Maluku.
Djafar ditangkap di salah satu kamar kontrakan di kawasan Waimital Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 11.15 WIT.
Dia kemudian dibawa Tim Tangkap Buronan Kejati Maluku ke kantor Kejati Maluku.
Saat tiba di kantor Adhyaksa sekitar pukul 15.04 WIT, Djafar sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Kejati Maluku.
Djafar adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021, yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.
Dia ditetapkan sebagai DPO sejak Maret 2024 setelah tidak menghadiri tiga kali panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Saleh, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Ya, benar. Penangkapan tadi," kata Sofyan saat dihubungi media. Saat ini, tim sedang dalam perjalanan dari SBB menuju Kota Ambon menggunakan jasa penyeberangan ferry.
Untuk diketahui, anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp28.839.458.913, yang diperuntukkan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa). Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp2.582.035.800 dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Selain Djafar, tim penyidik juga menetapkan Idrus Lestaluhu, mantan Bendahara Setda KKT, yang telah diproses perkaranya hingga ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Editor : Nevy Hetharia