Pembangunan ini bertujuan untuk menyediakan hunian bagi anggota TNI/Polri di desa-desa yang sering terjadi konflik di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Triyono, kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan kedua tersangka mencapai Rp2.804.700.047,52, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik dan alat bukti yang ada, tersangka AP dan DS telah dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari, mulai dari 26 Agustus 2024 hingga 14 September 2024," jelasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pasal alternatif, mereka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Nevy Hetharia