Namun, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kasus ini bermula ketika terdakwa, sebagai Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada tahun 2013, mengajukan permintaan pembiayaan untuk pembayaran rapelan gaji pegawai bulan November 2012.
Permintaan ini disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD, dengan diterbitkannya SP2D Nomor 505/SP2D/BUD/VI/2013 senilai Rp851.900.
Namun, terjadi kesalahan dalam pemindahbukuan, dan dana yang masuk ke rekening bendahara berjumlah Rp851.900.000. Terdakwa tidak melaporkan selisih dana ini dan tidak mempertanggungjawabkannya.
Selain itu, terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam DPA serta mentransfer sebagian dana ke rekening pribadinya.
Akibatnya, kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp576.916.502.
Jaksa juga menyoroti bahwa terdakwa tidak menyetorkan pajak dari beberapa objek pajak seperti PPH21, PPH22, PPH23, dan PPn pada tahun 2012 hingga 2014, dengan total pajak yang tidak disetorkan mencapai Rp611.387.552.
Temuan ini diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Kejaksaan Tinggi Maluku, yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.188.304.054.
Editor : Nevy Hetharia