get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Minta Pemprov Maluku Utara Reformasi Pelayanan Masyarakat dan Izin

Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi UU

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 20:50 WIB
header img
Dekan Fakultas Manajemen IPDN Dr Halilul Khairi saat menjadi narasumber di televisi.

Lalu dalam pelaksanaannya itu tidak bisa pusat langsung menjalankannya ke daerah. Pusat akan minta lagi ke daerah untuk menjalankannya. Tapi nanti daerah akan mengatakan ini bukan kewenangan kami lagi. 

Lalu pusat akan bilang lagi, ya tolong dong kami tidak punya lembaga lagi di daerah untuk menjalankannya. 

“Akhirnya keluarlah Perpres untuk menjembatani itu. Tetapi itu kurang begitu sinkron karena kewenangan ditarik dengan undang-undang maka kewenangan ditarik lagi denga undang-undang. Karena Perpres itu tidak bisa mencabut undang-undang,” kata Halilul.

Halilul mengatakan, dalam pelaksanaannya tidak sinkron juga antara yang ada di UU Minerba dengan pelaksanaannya di lapangan. Dalam implementasi ini tidak selaras betul antara norma di undang-undang dengan pelaksanaan di lapangan. 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut