get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Minta Pemprov Maluku Utara Reformasi Pelayanan Masyarakat dan Izin

Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi UU

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 20:50 WIB
header img
Dekan Fakultas Manajemen IPDN Dr Halilul Khairi saat menjadi narasumber di televisi.

Sehingga kewenangan daerah yang ada di UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sudah tidak selaras lagi dengan tiga UU terbaru tadi. Oleh sebab itu perlu menyesuaikan.

Meski di luar 3 undang-undang itu banyak faktor lain yang juga harus disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi.

Misalnya soal kinerja pembangunan daerah yang kurang maksimal itu, harus juga mereview soal pengawasannya, bagaimana pembinaannya, lalu bagaimana soal diskresi kepala daerah soal aspe finansial daerahnya, bisa saja diberikan kelonggaran.

Kalimat yang tepat adalah tidak sejalannya antara UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dengan 3 UU tadi. Tidak sejalan karena dalam UU Pemda disebut urusan itu diserahkan ke provinsi tapi di UU No 3 soal Minerba disebut kewenangannya ditarik ke pemerintah pusat. 

“Begitu juga dengan Undang-undang Cipta Kerja disebutkan ada 13 perizinan yang dalam UU Pemda diletakkan kewenangannya ke daerah tapi di UU Cipta Kerja itu dijadikan kewenangan pemerintah pusat,” kata Halilul.

Halilul mengatakan, karena norma di undang-undang Pemda tidak selaras lagi dengan undang-undang lainnya maka kemungkinan nanti terjadi konflik kepentingan dalam memahami kewenangan itu.

Kalau tidak direvisi maka akan terjadi ketidaksinkronan. Nanti dalam persepsi di kementerian Minerba sudah paham bahwa itu adalah kewenangannya pusat. 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut