AMBON, iNewsAmbon.id - Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) resmi menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wonreli Tahun 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD.
Kedua tersangka adalah RPZ alias Opan, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Wonreli tahun 2020, dan MP alias Inai, yang bertindak sebagai Bendahara Desa Wonreli tahun 2020.
Proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, pada Jumat, 15 November 2024.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
Kronologi Penyidikan
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2024/SPKT/Polres Maluku Barat Daya, tertanggal 3 Januari 2024, dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/01/I/RES.3.3/2024, tertanggal 29 Januari 2024.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten MBD, kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 999.145.913.
Editor : Nevy Hetharia