Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cabuli Bocah, Pemuda Asal Sirimau Ambon Dijerat Jaksa 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Fahmi Sabban Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Narkotika di Ambon

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:47 WIB
  • author Aldi Josua
Fahmi Sabban Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Narkotika di Ambon
Terdakwa Fahmi Saban saat menjalani sidang di PN Ambon

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:

  • Dua paket sabu dengan berat total 0,10 gram dalam plastik bening kecil.
  • Satu potongan sedotan berbentuk sekop yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
  • Satu unit handphone iPhone 11 warna hijau Tosca.

Barang bukti berupa sabu dan alat sedotan akan dimusnahkan, sementara handphone terdakwa disita untuk negara.

Kronologi Penangkapan

Fahmi Sabban ditangkap pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIT, di kawasan Tanah Tinggi, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Urutetu, Kecamatan Sirimau, tepatnya di depan Hotel Imperial. 

Saat itu, polisi mendapati terdakwa sedang membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Terdakwa, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menerima tuntutan yang diajukan JPU. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Ambon.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut