“SK ini seharusnya diterbitkan setelah ada sosialisasi, tetapi faktanya SK sudah keluar tanpa pemberitahuan kepada kami. Kesalahan ini bukan hanya pada Dinas Perhubungan, tetapi juga Organda yang kurang bijak dalam menyikapi persoalan ini,” tambah Pelamonia.
Ia juga meminta Dinas Perhubungan mengevaluasi trayek Hattu, Alang, dan Liliboy yang dianggap sudah terlalu padat di dalam Kota Ambon.
Menanggapi protes tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menata jalur masuk untuk Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) tanpa merubah substansi trayek.
“SK revisi 2023 tidak mengubah rute, hanya menghapus pasal terkait AKDP. Namun, keluhan muncul karena angkot AKDP bebas masuk-keluar kota, sehingga mengganggu jalur lokal seperti Passo-Laha,” jelas Suitella.
Ia menambahkan, untuk mengatasi masalah ini, Dinas Perhubungan akan menempatkan petugas tambahan di dua titik masuk Kota Ambon, yakni Bundaran Patung Leimena dan kawasan Passo.
Suitella mengakui bahwa sosialisasi terkait SK belum sepenuhnya menjangkau sopir angkot. Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih mendalam pekan depan.
“SK sebelumnya menetapkan jalur Hunut lewat JMP dan pulang lewat Passo. SK terbaru mengatur jalur Alang-Liliboy PP (pergi-pulang) melalui Passo, yang menimbulkan keberatan. Kami akan melakukan sosialisasi lebih intens kepada sopir untuk menghindari kesalahpahaman,” ujar Suitella.
Untuk sementara, Dinas Perhubungan sepakat menambah petugas pengawas untuk memastikan trayek AKDP tidak mengganggu jalur lokal. Protes ini diharapkan dapat segera diselesaikan melalui dialog dan evaluasi bersama. (
Editor : Nevy Hetharia