Dugaan Korupsi Sewa 140 Ruko Pasar Mardika, Jaksa Panggil Lagi Direktur PT BPT

AMBON, iNewsAmbon.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali berencana memanggil Direktur PT Bumi Perkasa Timur (BPT), Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, terkait kasus dugaan korupsi sewa jual beli 140 ruko di kawasan Pasar Mardika Ambon.
Pemanggilan ini dilakukan setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyelidik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada wartawan di Ambon, Selasa (13/5/2025).
"Yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi tidak hadir. Maka dari itu, akan diagendakan ulang. Intinya, pemanggilan ulang akan dilakukan," ujar Ardy.
Pemanggilan terhadap Kipe dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan 140 ruko milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang dikerjasamakan dengan PT BPT.
Menurut Ardy, selain Kipe, tim penyelidik juga akan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga terkait kasus tersebut. Namun, jadwal pemanggilan masih dalam proses penjadwalan lebih lanjut.
"Tim tetap bekerja dan tidak hanya fokus pada satu orang. Beberapa pihak lain juga akan dimintai keterangan. Tim saat ini masih menelusuri data pengguna ruko saat ini," jelasnya.
Editor : Nevy Hetharia