get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi PT Dok Waiame, Rumah Manajer Keuangan Digeledah Tim Kejari Ambon

Manajer Keuangan Dok Waiame Serahkan 1 Miliar kepada Penyidik Kejaksaan

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:44 WIB
header img
Kajati Maluku didampingi Kajari Ambon dan Aspidsus memberikan keterangan pers terkait kasus Dok Waiame, Senin (19/5/2025

AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Dok Perkapalan Waiame tahun anggaran 2020–2025.

Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp177 miliar.

Pada Senin (19/5/2025), Kepala Kejati Maluku Agoes S.P. bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Triono Rahyudi, serta sejumlah pejabat Kejati lainnya menghadiri gelar perkara di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Ambon Adriansyah, Kasipidsus Azer Orno selaku Ketua Tim Penyidik, serta perwakilan dari bidang Intelijen Kejati Maluku, yakni Ruslan Marasabessy dan Azit Latuconsina, yang juga merupakan mantan Kasipidsus dan Kasi Pidum Kejari Ambon.

Kajati Agoes S.P. menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak Jumat, 16 Mei 2025, dimulai dari ruang kerja Direktur PT Dok Perkapalan Waiame. 

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita telepon genggam milik Direktur Utama Slamet Riyadi serta sejumlah dokumen penting.

Pada hari yang sama, tim juga menggeledah kos milik Wilis Ayu Lestari, Manajer Keuangan dan Akuntansi perusahaan, yang berlokasi di kawasan Air Kuning, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. 

Barang-barang yang disita meliputi satu kotak perhiasan, enam unit jam tangan, 42 tas bermerek dan satu unit telepon genggam

Keesokan harinya, Sabtu 17 Mei 2025, penyitaan dilanjutkan terhadap 1 unit mobil Hyundai Creta N Line warna merah dengan nomor polisi DE 1539 XY, lengkap dengan kunci dan surat tanda coba kendaraan. 

Mobil tersebut terdaftar atas nama Samsul Bahri, yang diduga adalah suami Wilis Ayu Lestari.

Pada Senin, 19 Mei 2025, Wilis kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar kepada penyidik sebagai bagian dari barang bukti.

Selain Wilis Ayu Lestari, penyidik juga menyita barang bukti dari Nova Rondonuwu, staf keuangan PT Dok Perkapalan Waiame, berupa satu unit mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi B 2868 UFV. 

Juga kunci dan STNK atas nama Ivonh Maihassy seta 10 tas bermerek

Menurut Kajati Maluku, seluruh barang bukti tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025 dan dinilai relevan dengan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

"Seluruh penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti. Ini adalah langkah penting dalam mengungkap praktik korupsi di perusahaan BUMD ini," ujar Agoes S.P. saat konferensi pers.

Kajari Ambon, Adriansyah, menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan perintah dari Kajati Maluku. Ia juga membantah adanya intervensi pihak luar dalam proses penanganan kasus ini.

"Tidak ada intervensi. Kami bekerja secara independen dan profesional. Proses ini masih dalam tahap penyidikan, dan kami akan mengumumkan penetapan tersangka setelah semua bukti cukup," tegasnya. 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut