Milenial Maluku Demo Desak Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Roy Suryo dan Rismon

JAKARTA, iNewsAmbon – Puluhan massa dari Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) kembali menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya pada Senin (26/5/2025).
Mereka mendesak penyidik untuk segera menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan rekan-rekannya sebagai tersangka atas dugaan fitnah keji terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Fauzan Ohorella, Koordinator Presidium AMMI, menegaskan bahwa hasil pengumuman Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli, harus menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil ijazah milik Jokowi adalah asli. Ini bisa menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro untuk segera jadikan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk sebagai tersangka dalam kejahatan mereka yang telah melakukan fitnah keji terhadap Jokowi," ujar Fauzan kepada wartawan.
Selain tuduhan fitnah yang bertujuan merusak nama baik Jokowi, Fauzan juga menyebut adanya perbuatan melawan hukum lain yang dilakukan oleh kelompok Roy Suryo, yakni terkait Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang ITE.
"Ancaman hukumannya jelas di atas 10 tahun. Inilah yang jadi trigger bagi kami hadir di markas Polda Metro Jaya, agar segera proses perbuatan melawan hukum Roy, dkk itu," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta