Sri Mulyani Atur Uang Makan Pejabat Rp118.000, Berlaku untuk Rapat Minimal 2 Jam

AMBON, iNewsAmbon.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini rutin diterbitkan setiap tahun sebagai acuan satuan biaya belanja negara.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas tertinggi uang makan dan snack bagi pejabat negara saat mengikuti rapat koordinasi atau rapat umum secara luring (offline) dengan durasi minimal dua jam.
Uang makan pejabat ditetapkan maksimal Rp118.000, dan snack maksimal Rp53.000 per orang.
Menurut Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait, nominal Rp118.000 tersebut adalah batas atas dan sudah termasuk potongan pajak.
“Setelah dikurangi PPN 11 persen, uang makan yang tersisa sekitar Rp87.000. Angka ini sebenarnya tidak terlalu besar, apalagi untuk standar di Jakarta,” ujar Lisbon, dikutip Selasa (3/6/2025).
Lisbon menegaskan, anggaran makan hanya diberikan jika rapat berlangsung lebih dari dua jam.
Editor : Nevy Hetharia