DPRD Maluku Dukung Penolakan Tambang Galian C PT Batu Licin di Kei Besar

AMBON, iNewsAmbon.id - DPRD Maluku menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan Aliansi Anak Maluku untuk menghentikan operasi tambang galian C milik PT Batu Licin di Pulau Kei Besar, Maluku Tenggara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Benhur G. Watubun, setelah menerima aspirasi ratusan mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas di kantor DPRD .
Benhur menjelaskan bahwa sembilan fraksi di DPRD sepakat menolak kehadiran perusahaan tersebut karena diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketua Komisi II DPRD, Irawadi, mengungkapkan bahwa sejak akhir Mei 2025, Komisi telah turun ke lokasi dan menemukan PT Batu Licin belum mengantongi izin resmi.
Namun, pihak perusahaan tetap beroperasi sejak sembilan bulan terakhir, dan hasil produksi telah dikirim ke Manokwari untuk proyek strategis nasional.
Saat meninjau lapangan, DPRD juga mendengar keluhan warga Ohoi Mataolat dan Nerong yang mengaku belum menerima kompensasi sesuai janji.
Sebelumnya dijanjikan Rp12.000/m², kenyataannya hanya diterima Rp8.000/m² ditambah Rp2.000 untuk tanaman.
Masyarakat juga meminta pembangunan fasilitas, seperti pagar masjid dan talud pemecah ombak, namun hingga kini belum terpenuhi
Editor : Nevy Hetharia