Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil dan Tas Mewah Disita dari Rumah Manager Keuangan PT Dok Perkapalan Waiame
Advertisement . Scroll to see content

Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua Ditahan Kasus Korupsi Dana BOK 2020–2023

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:38 WIB
  • author aldi josua
Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua Ditahan Kasus Korupsi Dana BOK 2020–2023
Dua pejabat Puskesmas Saparua ditahan Kejaksaan Negeri Ambon

AMBON, iNerwsAmbon.id - Kejaksaan Negeri Ambon menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. 

Mereka adalah mantan Kepala Puskesmas Raymond Sopamena dan mantan Bendahara Akita Ferdiana Pangalo.

Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari Ambon selama 20 hari ke depan .

Pada tahap II (penyerahan tersangka & barang bukti), perkara dinyatakan lengkap (P-21) sejak 14 Juli 2025. 

Sopamena dan Pangalo dituduh melakukan manipulasi anggaran BOK 2020–2023 dengan modus menagih biaya perjalanan dinas ke desa-desa (Saparua, Kulur, Tiouw), tetapi menggunakan kendaraan ambulans milik Puskesmas.

Selain itu juga mencatat kegiatan fiktif dan menyusun laporan pertanggungjawaban palsu.

Berdasarkan audit BPKP Maluku, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp403,4 juta.

Akita Ferdiana Pangalo ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, sedangkan Raymond Sopamena ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Tim penyidik juga menyita dokumen lengkap seperti laporan pertanggungjawaban, nota, dan bukti lainnya. Juga uang tunai Rp68,94 juta yang disetorkan ke RPL Kejari Ambon.

Setelah penahanan dilakukan pada pukul 16.20 WIT, kedua tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon (No. pol. DE 8496 AM).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kedua tersangka menjalani proses hukum tahap II dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Kejaksaan siap melanjutkan penyidikan ke tahap persidangan demi memastikan penegakan hukum dan akuntabilitas publik terhadap dana kesehatan daerah. 

Proses pendalaman fakta lapangan dan pemeriksaan saksi ahli diprediksi akan berjalan dalam beberapa minggu ke depan

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut