Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinas Perikanan Kota Ambon Lakukan Koordinasi Pastikan Mutu Ikan di Pasar Mardika
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Kehutanan BRIN Ungkap Fakta Baru Jalan di Hutan Haltim Bukan Buat Kayu

Kamis, 13 November 2025 | 11:08 WIB
  • author Vitrianda
Ahli Kehutanan BRIN Ungkap Fakta Baru Jalan di Hutan Haltim Bukan Buat Kayu
Pakar Perencana Kehutanan BRIN, Dr Lutfy Abdullah Msi. (Foto : IST)

Selain soal jalan, Lutfy juga menyoroti keberadaan patok di lokasi perkara. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 7 Tahun 2021 yang mendefinisikan patok sebagai tanda batas izin kawasan hutan.

“Patok seharusnya berada di batas izin, bukan di tengah area. Harus dicat mencolok dan memuat nomor serta arah batas konsesi. Dari foto yang saya lihat, objek tersebut tidak memenuhi kriteria itu, sehingga itu bukan patok," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa perambahan hutan hanya dapat dikategorikan jika terjadi aktivitas penambahan pokok atau pembukaan hutan tanpa izin resmi, sehingga tanpa adanya tindakan fisik penebangan, sulit disebut perambahan hutan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut