AMBON, iNewsAmbon.id - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa di Tial, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2015 hingga 2019, digiring ke rumah tahanan (rutan) Ambon, Senin (27/6/2023).
Ketiganya merupakan tahanan jaksa penuntut umum yang dititipkan ke Rutan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Mereka digiring ke Rutan Ambon setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni berkas dan barang bukti serta para tersangka dari penyidik Reskrimsus Polda Maluku ke Kejati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Ambon Wahyudi Kareba.
Tiga tersangka tersebut berinisial DT alias Jamal selaku Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tial, SRD alias Samu (sekretaris negeri), dan NR alias Neni (bendahara).
Dia menjelaskan proses pelimpahan berkas dan para tersangka serta barang bukti tahap dua ini dilakukan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kepada Kasi Penuntutan Kejati Ambon Achmad Atamimi dan Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy selaku JPU dalam perkara ini.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait