Untuk berkas perkara tahap dua nomor register perkara: BP/8/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka DT alias Jamal.
Kemudian berkas perkara nomor register perkara: BP/9/V/ RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka SRD, dan berkas perkara perkara: BP/10/V/RES.3.3/2023/ Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas tersangka NR alias Neni.
Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) Tial, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp486,8 juta.
Indikasi kerugian keuangan negara ini didasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.
Setelah menyelesaikan administrasi para tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Pelaksana Harian Kejari Maluku Tengah Taufik menahan ketiga tersangka di Rutan Klas II A Ambon.
"Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Juni sampai 16 Juli 2023," jelas Wahyudi.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait