AMBON, iNewsAmbon.id - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, menyesalkan pernyataan perempuan berinisial MS yang kini menyangkal sebagai korban pemerkosaan dan penganiayaan dua oknum polisi di Ambon sebagaimana dilansir sejumlah media. Sebab saat membuat laporan polisi, MS tidak dalam kondisi mabuk seperti yang diakuinya.
“Ketika MS datang ke Polda Maluku dan buat laporan, yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk. Korban saat itu dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan runut kepada penyidik, dan dituangkan dalam BAP. Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah bahwa apa yang disampaikan tersebut benar adanya,” ujar Ohoirat, Minggu (2/7/2023).
Menurut Ohoirat, penyidik tidak hanya akan berpatokan pada keterangan saksi dalam mengusut dugaan pemerkosaan itu. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain di TKP.
“Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP, di mana antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut,” tuturnya.
Ohoirat mengaku belum mengetahui alasan MS berubah pikiran dengan laporan kasus pemerkosaan itu. Dia menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapan di media. Padahal, permasalahan itu masih dalam proses penyidikan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait