Seperti diketahui, pada 28 Maret lalu, kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton) jatuh ke laut dari KM Doloronda saat bongkar mat di Pelabuhan Buru. Kontainer yang belakangam diketahui memuat materi mengandung B3 itu menyebabkan matinya sejumlah biota laut di perairan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, modus operandi yang dilakukan yaitu pemilik barang memasukkan B3 yang dilarang menurut Perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Caranya dengan mengelabui petugas dimana B3 tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal tersebut diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi), serta di dalam manivest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan Barang B3,” ujarnya.
Di sisi lain, jatuhnya kontainer juga diduga akibat kelalaian dari operator Block Crane. Pasalnya, operator itu tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi dalam mengoperasikan Block Crane.
“Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di pelabuhan laut Namlea, mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan laut Namlea,” jelasnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait