Dikatakan, selama ini Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) memiliki dasar hukum melakukan penagihan retribusi sampah kepada pedagang.
Adanya peraturan daerah (Perda) Nomor 5/2013 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4/2023 itulah yang menjadi dasar hukum bagi aparat Pemkot.
Bahkan penagihan tersebut juga disertai karcis sebagai bukti pembayaran.
“Kalau Pemkot tagih retribusi sampah sebesar Rp 5000 karena memang kita punya dasar yaitu Perda dan Perwali. Jika pihak yang melakukan tagihan tanpa memiliki karcis maka segera lapor ke aparat kepolisian karena itu pungli,” tegas Wattimena.
Dia mengimbau para pedagang tidak menuruti kemauan oknum-oknum yang melakukan pungli tersebut. Jika para pedagang menuruti kemauan mereka yang melakukan pungli, itu merupakan bentuk pembiaran terhadap hal yang salah.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait