AMBON, iNewsAmbon.id - Pekan ini, isu penggunaan dana hibah Pemprov Maluku kepada Kwarda Pramuka Maluku sedang merebak. Ini berawal dari pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary kepada pers, Selasa (18/7/2023).
Tapi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Sandy Wattimena mengklarifikasi dugaan fiktif tersebut dan menegaskan penggunaan dana hibah dimaksud sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.
Berikut kontroversi soal dugaan penggunaan dana hibah yang ditangarai fiktif versi Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary dan klarifikasi versi Kadispora Maluku Sandy Wattimena.
Versi Samson Attapary
Pada Selasa 18 Juli, Samson Atapary menyebut Komisi IV DPRD Maluku menemukan dugaan penggunaan dana hibah untuk kegiatan kepramukaan di Maluku tahun 2022 sebesar Rp 2,5 miliar fiktif.
Pasalnya, dalam laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 yang masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkuak penggunaan dana kegiatan pramuka Rp 2,5 miliar. Namun, ketika dikonfirmasi ke pengurus Kwarda Maluku, mereka justru mengaku tidak tahu menahu terkait penggunaan anggaran Rp 2,5 miliar itu sehingga masuk dalam DIM.
“Kemarin dalam pembahasan kita coba melakukan konfirmasi dengan OPD terkait yakni Dispora Maluku, tetapi tidak hadir, lalu kita coba konfirmasi secara informal di pengurus Kwarda dan terungkap jika tidak ada penggunaan anggaran Rp 2,5 miliar.
Hal ini yang membuat pihak dari komisi memasukan masalah ini dalam DIM, sehingga butuh penjelasan lanjut dari OPD terkait,”kata Atapary seraya mempertegas, OPD terkait harus bisa menjelaskan secara rinci sehingga tidak menjadi bola liar dikemudian hari.
Atapary menambahkan, sebagian besar pengurus kwarda juga justru mempertanyakan dana hibah Rp 2,5 miliar. Apalagi, tidak ada kegiatan tetapi sudah ada laporan penggunaan anggaran.
Dirinya mengakui, dari informasi yang diterima pihak komisi, dana hibah tersebut dikelola oleh Ketua Widya Murad dan Bendahara Kwarda Maluku.
Versi Sandy Wattimena
Pada Sabtu (22/7/2023), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Sandy Wattimena menegaskan bahwa dana hibah Rp2 miliar tahun 2022 yang disalurkan kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dana hibah kepada Kwarda Pramuka pada tahun 2022 sebenarnya sebesar Rp2 miliar, bukan Rp2,5 miliar seperti yang ada di pemberitaan," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Sandi Wattimena.
Dijelaskan Sandi, dana hibah tersebut telah dicairkan dalam empat tahap langsung ke rekening penerima hibah sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
"Dispora sebagai instansi teknis telah melaksanakan tanggung jawab untuk menyalurkan dana dan penggunaan dana serta pelaporannya sudah dilakukan Kwarda Pramuka," katanya.
Sandi juga menepis isu miring yang mengatakan bahwa ketua dan bendahara Kwarda Pramuka Maluku membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana hibah tersebut.
"Hal itu tidak benar karena laporan setiap kegiatan itu ada dalam empat buku yang sudah masuk pada pertanggungjawaban audit BPK dan hasilnya itu dapat dilihat karena pemerintah daerah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," katanya.
Sandy juga menegaskan bahwa dana hibah Rp2 miliar tahun 2022 yang disalurkan kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait