AMBON, iNewsAmbon.id – Oknum PNS di Ambon ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang tunai Rp117 juta di Kantor DPRD Kota Ambon.
Dări hasil curian tersebut, oknum pelaku membeli satu sepeda motor yang kini sudah disita penyidik bersama yang tunai.
"Aksi pencurian ini terjadi di ruangan Sekretaris DPRD Kota Ambon dan Bagian Keuangan sejak dua hari lalu," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay, Selasa (29/8/2023).
Menurut dia, peristiwa pidana ini diperkirakan terjadi pada Minggu (27/8/2023) dan baru diketahui pada Senin (28/8/2023).
Terbongkarnya peristiswa ini berawal dari saksi bernama Ilda Narang yang merupakan pegawai negeri di Kantor DPRD Kota Ambon melihat adanya kerusakan pada salah satu ruangan sekwan pada Senin, (28/8).
Selanjutnya pegawai tersebut langsung menemui Kabag Umum DPRD Kota dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut.
Salah satu pegawai lainnya atas nama Jan Tuhumuri (57) yang diberitahu terkait kejadian ini langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait