"Dari penjelasan pelapor, awalnya saat pegawai Ilda Narang melihat salah satu ruangan sekertaris dewan mengalami kerusakan, selanjutnya pegawai tersebut langsung menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut," jelas Janete.
Setelah diperiksa, ternyata uang Rp117 juta yang berada di dalam loper sudah tidak berada di tempat, kemudian receiver kamera pengawas (CCTV) sudah dirusak.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Bel bersama anggota Buru Sergap (Buser) yang mendatangi tempat kejadian perkara melakukan pemeriksaan dan akhirnya berhasil mengungkap oknum pelaku pencurian.
"Tim Buser di bawah pimpinan Kanit VI Satreskrim Iptu Idham Hanifar melakukan penyelidikan dan mengarahkan beberapa orang dari pihak Satpol PP serta PNS kantor DPRD Kota Ambon yang pada saat terjadinya pencurian berada di area kantor," kata Janete.
Selanjutnya dilakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Sat Reskrim Polresta Ambon.
Setelah dilakukan interogasi secara bertahap, salah satu terduga pelaku mengakui kepada personel Buser kalau dirinya yang melakukan pencurian.
Tim Buser bersama terduga pelaku kemudian menuju ke salah satu Pondok di Ruko Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) guna mengamankan barang bukti .
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait