AMBON, iNewsAmbon.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran SPPD (Surat Perjalanan Dinas) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun 2020.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.682 miliar.
“Tersangka-tersangka yang ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas 1 Ambon adalah JB (Kepala BPKAD KKT tahun 2020), MBG (Sekretaris BPKAD), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD), LEL (Kabid Aset BPKAD), dan LS (Bendahara pengeluaran BPKAD KKT tahun 2020),” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (25/9/2023).
Menurut dia, penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyerahkan berkas perkara tahap II bersama dengan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri KKT. Prosedur ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tersangka-tersangka ini juga didampingi oleh penasehat hukum mereka, termasuk Anthony Hatane, Roby Lopulalan, dan Matheos Kainama.
Penyidikan dan penuntutan umum dipimpin oleh beberapa jaksa, termasuk Kasi Barang Bukti Kejari KKT Bambang Irawan dan Ricky Ramadhan Santoso, serta Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp6.682 miliar, sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD tahun anggaran 2020.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 September 2023 hingga 14 Oktober 2023.
Beberapa tersangka menangis histeris ketika dipasangkan rompi warna oranye dan dibawa ke dalam mobil tahanan jaksa.
Selanjutnya, penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan berkas lainnya untuk mengajukan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait