AMBON, iNewsAmbon.id - Polri membuka peluang untuk memeriksa Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Aditya, terkait kematian ajudannya, Brigadir Setyo Herlambang.
Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh Propam Polri jika diperlukan untuk mendapatkan keterangan dari Daniel Aditya sebagai atasan Setyo Herlambang.
Sampai saat ini, Daniel Aditya belum diperiksa terkait peristiwa tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa tim Propam Polri yang telah dikerahkan ke Polda Kaltara masih akan memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah keterangan dari Daniel Aditya diperlukan atau tidak.
"Apabila Pak Kapolda memang terkait masalah itu bisa diperiksa, tapi sampai dengan saat ini belum diperiksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).
Pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim tersebut.
Kematian Brigadir Setyo Herlambang terjadi di rumah dinas Kapolda Kaltara pada tanggal 22 September 2023.
Dia ditemukan tewas dengan tubuh bersimbah darah, dan di sebelahnya tergeletak senjata api miliknya.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa Setyo Herlambang meninggal akibat tembakan pada dada kiri yang menembus hingga ke jantung dan paru-paru, menyebabkan pendarahan parah.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mengungkap penyebab kematian Setyo Herlambang dan memastikan bahwa tidak ada unsur kesalahan atau pelanggaran dalam kasus tersebut.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait