AMBON, iNewsAmbon.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon menolak restorasi justice yang ditawarkan oleh Polres Maluku Tenggara kepada korban kekerasan fisik yang dialami oleh jurnalis Carang TV, Oce Leisubun.
“LBH Pers Ambon, bersama AJI Ambon dan PWI Maluku, berkomitmen untuk mengawal proses hukum atas kasus ini hingga tuntas,” ungkap Direktur LBH Pers Ambon Sarchy Sapury,SH,MH, Jumat (29/9/2023).
Korban Oce Leisubun, mengalami kekerasan fisik dan ancaman setelah menulis berita tentang pernyataan Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Forma) terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bupati Maluku Tenggara.
Oce Leisubun mengaku telah menerima ancaman melalui telepon dan mengalami penganiayaan di kompleks Pemda Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Korban juga dipukul di dagu kanannya dan kemudian dibawa oleh seseorang (berinisial DR) ke rumah Bupati Maluku Tenggara di Kota Tual.
Meskipun pertemuan tersebut tidak menghasilkan pembicaraan terkait pemukulan, korban dan jurnalis lainnya bersama aktivis melaporkan kejadian ancaman dan penganiayaan ini ke Polres Maluku Tenggara.
Menyikapi hal itu, LBH Pers Ambon menyatakan beberapa poin penting terkait kasus ini:
1. Proses hukum harus berlanjut tanpa restorasi justice, dan para pelaku harus segera ditangkap.
2. Pentingnya melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalisme sesuai dengan aturan UU Pers No 40 tahun 1999.
3. Meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
4. LBH Pers Ambon akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan hukum ditegakkan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait