Oknum Camat Tersangka Kasus Pemerkosaan Masuk Daftar Pencarian Orang

aldi josua
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat

AMBON, iNewsAmbon.id - Oknum Camat di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa seorang siswi di kabupaten setempat, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  

Camat berinisial RRM ini menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dan  dinyatakan sebagai buronan  penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menyebutkan, RRM  telah berstatus tersangka dan sebagai DPO Polda Maluku.

"Benar sudah diterbitkan DPO," kata Kombes Ohoirat, Senin (6/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar telah menandatangani Surat penetapan RRM sebagai DPO,   pada Jumat (3/11/2023). Surat penetapan RRM sebagai DPO  bernomor DPO/03/X/2023/Ditreskrimum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2023 lalu, menurutnya, penyidik telah  melayangkan surat panggilan kepada RRM untuk dimintai keterangan  sebagai tersangka.

Namun ternyata tersangka tidak kunjung memenuhi panggilan yang telah dilayangkan dua kali oleh penyidik.

Polisi juga telah melakukan upaya pencarian, namun tersangka belum berhasil ditemukan. 

"Sudah dicari tapi belum ditemukan. Menurut keterangan stafnya yang bersangkutan sudah satu bulan lebih tidak berkantor," ungkapnya. 

Juru bicara Polda Maluku ini  minta kerjasama dari warga yang mengetahui keberadaan tersangka,  agar segera melapor ke polisi.

"Diharapkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar melapor kepada polisi," pintanya.

Untuk diketahui, RRM  salah satu camat di Kabupaten SBB, Maluku dilaporkan ke polisi karena memperkosa seorang siswi SMK di dalam mobil miliknya.

Selain diperkosa,  korban juga  difoto tanpa busana. Foto itu sebagai ancaman agar korban tidak memberitahukan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang lain.

Namun korban memberanikan diri mengadu kepada orangtuanya, yang kemudian  melapor ke polisi.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network