AMBON, iNewsAmbon.id - Oknum Camat di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa seorang siswi di kabupaten setempat, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Camat berinisial RRM ini menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sebagai buronan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menyebutkan, RRM telah berstatus tersangka dan sebagai DPO Polda Maluku.
"Benar sudah diterbitkan DPO," kata Kombes Ohoirat, Senin (6/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar telah menandatangani Surat penetapan RRM sebagai DPO, pada Jumat (3/11/2023). Surat penetapan RRM sebagai DPO bernomor DPO/03/X/2023/Ditreskrimum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2023 lalu, menurutnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada RRM untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Namun ternyata tersangka tidak kunjung memenuhi panggilan yang telah dilayangkan dua kali oleh penyidik.
Polisi juga telah melakukan upaya pencarian, namun tersangka belum berhasil ditemukan.
"Sudah dicari tapi belum ditemukan. Menurut keterangan stafnya yang bersangkutan sudah satu bulan lebih tidak berkantor," ungkapnya.
Juru bicara Polda Maluku ini minta kerjasama dari warga yang mengetahui keberadaan tersangka, agar segera melapor ke polisi.
"Diharapkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar melapor kepada polisi," pintanya.
Untuk diketahui, RRM salah satu camat di Kabupaten SBB, Maluku dilaporkan ke polisi karena memperkosa seorang siswi SMK di dalam mobil miliknya.
Selain diperkosa, korban juga difoto tanpa busana. Foto itu sebagai ancaman agar korban tidak memberitahukan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang lain.
Namun korban memberanikan diri mengadu kepada orangtuanya, yang kemudian melapor ke polisi.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait