AMBON, iNewsAmbon.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menjadwal ulang pemanggilan terhadap Mantan Bupati Maluku Tenggara M Thahir Hanubun.
Hanubun akan dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi penggunaan dana Covid 19.
Sebelumnya, Hanubun bersama beberapa OPD dijadwalkan dimintai Klarifikasi Senin (6/11/2023) di Polres Malra, hanya saja bertepatan dengan agenda lain sehingga pemeriksaan tersebut ditunda.
“Beberapa OPD lain termasuk Mantan Bupati diundang hari ini Senin 6 November 2023, namun bertepatan hari ini dengan agenda sidang istimewa DPRD Malra dalam rangka serah terima jabatan Pjb Bupati Malra sehingga diundur," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, kepada wartawan Senin (6/11/2023).
Juru bicara Polda Maluku ini menjelaskan, undangan ini diberikan untuk memberikan klarifikasi, mengingat kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
"Yang ada adalah diundang bukan dipanggil, untuk dimintai klarifikasi bukan dimintai keterangan,”tegasnya.
Ia memastikan,akan kembali jadwalkan undangan ulang untuk mantan bupati dan sejumlah OPD dalam pekan ini.
"Sementara dijadwalkan ulang pekan ini,"pungkasnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait