Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp52 miliar yang seharusnya digunakan untuk penanganan Covid-19 namun diduga dialihkan untuk membiayai proyek infrastruktur yang tidak sesuai dengan prioritas.
Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Malra.
Selisih anggaran sebesar Rp16 miliar dan kejanggalan lainnya menjadi dasar penyelidikan ini.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat ke Kejati Maluku pada Oktober 2021 dan surat permintaan percepatan pengusutan dari koalisi pimpinan partai politik di Kabupaten Malra.
Adanya tindakan yang melanggar keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menjadi fokus dalam penyelidikan ini.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait