Ombudsman, kata Hasan Slamat bersedia menjadi mediator antara pemilik lahan RSUD Haulussy dan pemerintah Provinsi guna menyelesaikan permasalahan yang kini terjadi.
Seoerti diketahui, adapun nilai yang harus dibayarkan Pemprov Maluku atas lahan sells 31.880 meter persegi itu senila Rp65 miliar.
Namun saat melakukan pertemuan dengan Yohannes Tisera, Pemprov Maluku hanya menyanggupi pembayaran di bawah Rp50 miliar sehingga disepakati Rp49,987 miliar.
Nilai tersebut dinilai wajar sesuai dengan hasil hitungan harfa tanah yang dilakukan tim appraisal Kementerian Keuangan, dimana satu meter perseguí dikenai carga Rp1,568 juta.
Yang sudah dibayarkan itu sebesar Rp 18,329 miliar. Itu berarti masih tersisa Rp31,658 miliar.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait