Tindakan penahanan ini juga tidak lepas dari kolaborasi Polsek pelabuhan, marinir, dan instansi terkait di lapangan.
Seperti diketahui, daging anjing tidak termasuk ke dalam kategori pangan sesuai Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang pangan, karena bukan berasal dari produk peternakan dan kehutanan.
Proses pemeliharaan, transportasi, dan pemotongan daging anjing untuk konsumsi belum ada regulasi hingga saat ini, sehingga menjadi tanda tanya besar mengenai keamanan dari produk daging anjing.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait