Daging Anjing 100 Kilogram yang Dibawa dari Baubau Diamankan Karantina Ambon

aldi josua
Pengamanan daging anjing ilegal di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Tindakan penahanan ini juga tidak lepas dari kolaborasi Polsek pelabuhan, marinir, dan instansi terkait di lapangan.

Seperti diketahui, daging anjing tidak termasuk ke dalam kategori pangan sesuai Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang pangan, karena bukan berasal dari produk peternakan dan kehutanan.

Proses pemeliharaan, transportasi, dan pemotongan daging anjing untuk konsumsi belum ada regulasi hingga saat ini, sehingga menjadi tanda tanya besar mengenai keamanan dari produk daging anjing.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network