Isi surat tersebut sebagai berikut :
1. Berdasarkan amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXl/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5), yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupatj, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023', menjadi berbunyi, "Gubemur dan Wakjl Gubernur, Bupatj dan Wakj/ Bupatj, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki/ Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan şuara serentak secara nasional tahun 2024".
2. Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di ataş, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing, sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan şuara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait