AMBON, iNewsAmbon.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menerbitkan surat resmi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan kepala daerah hasil Pemilu 2018 yang dilantik pada 2019.
Surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini dikeluarkan sekaligus untuk meng-clearkan surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ yang sebelumnya dikeluarkan tanggal 10 November 2023, hal Usul Nama Caıon Penjabat Gubernur, dan surat Nomor 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 hal Usul Nama Penjabat Bupati/Wali Kota.
Surat mendagri yang beredar dan diterima media ini bernomor 100.2.1.3/7543/SJ tanggal 28 Desember 2023, perihal, pelaksanaan putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, ditujukan kepada gubernur, ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/kota yang terlampir.
Dalam suratnya, Mendagri Tito Karnavian pada intinya menegaskan, bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2018 namun dilantik pada tahun 2019 tetap akan menjabat lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan şuara serentak secara nasional tahun 2024.
Adanya surat Mendagri tersebut, makin menegaskan Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai salah satu pengguggat di MK akan menjabat hingga lima tahun, yakni baru akan berakhir pada 24 April 2024.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait