KPU Provinsi Maluku Tunggu Surat dari Jaksa untuk Proses Pergantian Komisioner KPU Aru

Aldi Josua
Lima komisioner KPU Aru saat akan ditahan oleh jaksa setelah proses tahap II pelimpahan berkas dan tersangka dari polisi

AMBON, iNewsAmbon.id - Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pusat terkait pergantian lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

Kelima komisioner KPU Aru, saat ini sudah ditahan Jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Mereka adalah Mustafa Darakay (Ketua KPU Aru), Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Aidir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.

“Meskipun ada penahanan terhadap komisioner KPU Aru, tahapan Pemilu di Kabupaten Aru disebut berjalan aman dan lancar,” kata Syamsul Rifan Kubangun, Jumat (19/1/2024).

Saat ini, KPU Maluku menunggu surat resmi dari aparat hukum terkait penahanan komisioner KPU Aru.

Setelah mendapat surat resmi, KPU Maluku akan meneruskannya ke KPU RI untuk mendapatkan petunjuk dan arahan selanjutnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Aru.

KPU Maluku akan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait surat resmi penahanan dan selanjutnya akan tindaklanjuti ke KPU RI.

Rifan menegaskan mereka tidak melakukan intervensi hukum terhadap kasus ini dan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 yang dilaporkan oleh PPK ke Polres Aru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diketahui bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2.894.277.825.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network