AMBON, iNewsAmbon.id - Kuasa hukum empat dari lima terdakwa komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru secara resmi menyurati majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk meminta penangguhan penahanan.
Kuasa hukum para terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang ditandatangani oleh Henri Lusikooy SH MH dan Firel E Sahetapy, SH MH.
Alasan permohonan penangguhan penahanan adalah karena KPU Kepulauan Aru sedang melaksanakan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif tahun 2024.
Tahapan tersebut mencakup penetapan dan pelantikan KPPS di seluruh TPS di Kabupaten Kepulauan Aru, serta pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS.
Seperti diketahui lima Komisioner KPU Aru saat ini tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.
Mereka terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020 senilai Rp 2,8 miliar.
Editor : Nevy Hetharia
KPU Aru komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru terdakwa korupsi Penangguhan penahanan Henri Lusikooy Firel E Sahetapy KPU Kepulauan Aru Pemilu KPU Kepulauan Aru komisioner KPU Aru Dana Hibah Pilkada Aru Mustafa Darakay Yoseph Sudarso Labok Kenan Rahalus Tina Jovita Putnarubun Mohamad Adjir Kadir Polres Aru Kejati Maluku Pengadilan Tipikor Ambon Ketua Mahkamah Agung RI
Artikel Terkait