Adapun lima komisioner KPU Aru, yaitu Ketua KPU Aru Mustafa Darakay, dan empat anggota, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir.
Mereka ditahan saat penyerahan tahap II dari penyidik Polres Aru ke Jaksa Penuntut di Kejati Maluku. Berkas lima komisioner KPU tersebut telah dilimpahkan dan terdaftar di Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa jika penangguhan penahanan diterima, para terdakwa akan tetap hadir dalam setiap persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Ambon sesuai waktu yang ditentukan.
Permohonan penangguhan penahanan juga menyertakan jaminan bahwa para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri. Kuasa hukum bertindak sebagai penjamin sesuai dengan surat jaminan yang telah ditandatangani.
Apabila para terdakwa melakukan tindakan melawan hukum berkaitan dengan proses penangguhan penahanan, kuasa hukum menyatakan bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Surat permohonan penangguhan penahanan ini juga tembusannya disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Editor : Nevy Hetharia
KPU Aru komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru terdakwa korupsi Penangguhan penahanan Henri Lusikooy Firel E Sahetapy KPU Kepulauan Aru Pemilu KPU Kepulauan Aru komisioner KPU Aru Dana Hibah Pilkada Aru Mustafa Darakay Yoseph Sudarso Labok Kenan Rahalus Tina Jovita Putnarubun Mohamad Adjir Kadir Polres Aru Kejati Maluku Pengadilan Tipikor Ambon Ketua Mahkamah Agung RI
Artikel Terkait