Karton tersebut segera diamankan dan diserahkan kepada Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Ambon di atas KM. Tatamailau, yang disaksikan oleh anggota Intel Kodam XVI Pattimura.
Burung-burung tersebut saat ini telah diamankan di Pos Polisi Kehutanan BKSDA Maluku dan selanjutnya akan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh Ambon.
Mereka akan ditempatkan di karantina oleh Petugas Perawat Satwa sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Seto menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dari petugas Pusat Konservasi Satwa Maluku menunjukkan bahwa burung-burung tersebut dalam keadaan sehat dan jinak.
Oleh karena itu, diperlukan usaha untuk mengembalikan sifat liar burung tersebut sebelum dilepasliarkan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2).
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait