Raja Rohomoni Dikenai Wajib Lapor
Tersangka kasus tambang galian C ilegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni Daud Sangadji memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (1/2/2024), didampingi kuasa hukumnya Doddy Soselissa.
Seusai menjalani pemeriksaan, kuasa hukum Doddy Soselissa menegaskan, kliennya tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Sementara terpisah, Saniri Negeri Rohomoni membantah dengan tegas keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Raja Rohomoni Daud Sangadji yang menyebut Saniri ikut terlibat memberikan persetujuan terhadap kegiatan penambangan Ilegal Galian C di Waeira (Air Besar) Rohomoni.
Mereka juga menyatakan, pihak yang mengatasnamakan Lembaga Saniri Negeri Rohomoni yang menuding Polda Maluku diskriminatif itu juga tidak benar.
Editor : Nevy Hetharia
Abdi Toisutta polda maluku Provinsi Maluku Raja Rohomoni Ditreskrimsus Polda Maluku Ketua DPRD Ambon Elly Toisutta penganiayaan Kematian Rafli Rahman Sie KPU Kepulauan Aru Pengadilan Tipikor Ambon Pilkada Kabupaten Aru Dana Hibah Galian C Negeri Rohomoni Daud Sangadji Saniri Negeri Rohomoni Kadis PPPA David Katayane kekerasan seksual Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
Artikel Terkait