Mantan Kadis PPPA Maluku Dituntut 2 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis PPPA) Provinsi Maluku David Katayane dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual.
Sidang kasus yang menimpa Katayane dilaksanakan secara tertutup dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dan dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (2/2/2024).
Selain menuntut pidana penjara, JPU juga membebankan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.
Hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu terhadap korban.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan telah ada surat pencabutan perkara serta pexnyataan damai dari saksi korban.
Editor : Nevy Hetharia
Abdi Toisutta polda maluku Provinsi Maluku Raja Rohomoni Ditreskrimsus Polda Maluku Ketua DPRD Ambon Elly Toisutta penganiayaan Kematian Rafli Rahman Sie KPU Kepulauan Aru Pengadilan Tipikor Ambon Pilkada Kabupaten Aru Dana Hibah Galian C Negeri Rohomoni Daud Sangadji Saniri Negeri Rohomoni Kadis PPPA David Katayane kekerasan seksual Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
Artikel Terkait