AMBON, iNewsAmbon.id – Satu Pekan ini, berita hukum di Maluku ditandai peristiwa sidang di Pengadilan tentang sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik
Pada saat bersamaan, juga ada peristiwa pemeriksaan Raja Rohomoni Daud Sangadji yang telah ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai tersangka kasus galian c ilegal.
Berikut ringkasannya:
Anak Ketua DPRD Kota Ambon Minta Maaf
Abdi Toisutta, putra Ketua DPRD Ambon Elly Toisutta, menjalani sidang beragendakan nota pembelaan dalam perkara penganiayaan yang berujung kematian Rafli Rahman Sie, Rabu (31/1/2024).
Dalam sidang ini, Abdi Toisutta dan tim penasihat hukumnya menanggapi tuntutan penjara 6 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU).
Abdi Toisutta kemudian meminta maaf kepada keluarga korban, sedangkan tim penasehat hukum menegaskan kliennya tidak dengan sengaja melakukan penganiayaan yang berujung kematian Rafli.
Lima Komisioner KPU Aru Jalani Sidang Perdana
Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon dalam kasus dana hibah Pilkada Kabupaten Aru, Rabu (31/1/2024).
Mereka adalah Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, dan Tina Jofita Putnarubun.
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para ke-5 Komisioner KPU Aru merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Raja Rohomoni Dikenai Wajib Lapor
Tersangka kasus tambang galian C ilegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni Daud Sangadji memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (1/2/2024), didampingi kuasa hukumnya Doddy Soselissa.
Seusai menjalani pemeriksaan, kuasa hukum Doddy Soselissa menegaskan, kliennya tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Sementara terpisah, Saniri Negeri Rohomoni membantah dengan tegas keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Raja Rohomoni Daud Sangadji yang menyebut Saniri ikut terlibat memberikan persetujuan terhadap kegiatan penambangan Ilegal Galian C di Waeira (Air Besar) Rohomoni.
Mereka juga menyatakan, pihak yang mengatasnamakan Lembaga Saniri Negeri Rohomoni yang menuding Polda Maluku diskriminatif itu juga tidak benar.
Mantan Kadis PPPA Maluku Dituntut 2 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis PPPA) Provinsi Maluku David Katayane dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual.
Sidang kasus yang menimpa Katayane dilaksanakan secara tertutup dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dan dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (2/2/2024).
Selain menuntut pidana penjara, JPU juga membebankan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.
Hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu terhadap korban.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan telah ada surat pencabutan perkara serta pexnyataan damai dari saksi korban.
Editor : Nevy Hetharia
Abdi Toisutta polda maluku Provinsi Maluku Raja Rohomoni Ditreskrimsus Polda Maluku Ketua DPRD Ambon Elly Toisutta penganiayaan Kematian Rafli Rahman Sie KPU Kepulauan Aru Pengadilan Tipikor Ambon Pilkada Kabupaten Aru Dana Hibah Galian C Negeri Rohomoni Daud Sangadji Saniri Negeri Rohomoni Kadis PPPA David Katayane kekerasan seksual Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
Artikel Terkait