Kedua terdakwa, DFF dan Rikhardus Tanlain, didakwa dengan dakwaan subsidaritas, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai Dakwaan Primair. Subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasca-pelimpahan perkara ini, Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan.
Kedua terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam persidangan nantinya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait