Perkara 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pasar Langgur Dilimpahkan ke Pengadilan

aldi josua
Foto ilustrasi Pasar Langgur di Maluku Tenggara

Kedua terdakwa, DFF dan Rikhardus Tanlain, didakwa dengan dakwaan subsidaritas, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai Dakwaan Primair. Subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasca-pelimpahan perkara ini, Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan.

Kedua terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam persidangan nantinya.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network