AMBON, iNewsAmbon.id - Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi melimpahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), pada Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017, dan 2018 ke Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (5/2/2024).
Berkas perkara, berupa surat dakwaan untuk dua terdakwa, yaitu Kepala Dinas Koperasi Kota Tual DFF dan Rikhardus Tanlain selaku konsultan pengawas proyek bernilai puluhan miliar, dilimpahkan tim penuntut umum yang dipimpin Kasi Penuntutan, Rozali Afifudin.
Rozali Afifudin menyampaikan bahwa pelimpahan perkara tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 WIT Senin siang.
Tim Penuntut Umum melibatkan Kasi Penuntutan Rozali Afifudin dan diterima oleh PTSP Pengadilan setempat.
Perkara ini melibatkan kerugian negara sekitar Rp miliar, sesuai hasil perhitungan lembaga auditor akibat perbuatan kedua terdakwa.
Kedua terdakwa, DFF dan Rikhardus Tanlain, didakwa dengan dakwaan subsidaritas, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai Dakwaan Primair. Subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasca-pelimpahan perkara ini, Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan.
Kedua terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam persidangan nantinya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait