Sudah Dicairkan tapi Belum Dibayar, Polisi Usut Dana Sertifikasi Guru di Maluku Tengah

Aldi Josua
Kolase foto: Ilustrasi guru yang sedang mengajar murid di kelas (kiri) dan Pj Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa yang telah diperiksa polisi terkait dugaan penyimpangan dana sertifikas? guru di Maluku Tengah.

AMBON, iNewsAmbon.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku memastikan akan melakukan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Maluku Tengah.

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada media di Markas Krimsus Polda Maluku, Senin (5/2/2024).

Mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Soumena menjelaskan bahwa pencairan anggaran sertifikasi guru seharusnya dilakukan paling lambat 14 hari setelah pengajuan.

Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah telah mengajukan pencairan pada tanggal 29 November.

"Anggarannya sudah cair tapi tidak sampai, kita lihat juga kalaupun dibayar di Bulan Januari pakai uang apa dan dari mana," terang Soumena, mencermati keterlambatan pembayaran.

Soumena menegaskan bahwa sekalipun hak guru dibayarkan, hal tersebut tidak akan menghapus tindak pidana karena dilakukan di luar batas waktu yang ditetapkan.

"Anggarannya kan sudah cair tapi tidak sampai, jadi sekalipun dibayar tidak akan menghapus tindak pidananya," tegasnya.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network