AMBON, iNewsAmbon.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ambon, mencatat capaian realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2023 sebesar Rp10,6 miliar.
Kepala KPPBC Ambon, Teddy Laksmana, menyampaikan bahwa Bea Cukai Ambon berhasil mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp10,6 miliar, meningkat 315,16 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,81 miliar pada tahun 2023.
Teddy menjelaskan bahwa selain penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai, KPPBC Ambon juga berhasil memungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sepanjang tahun 2023, yang jumlahnya mencapai Rp630,8 miliar.
Sehingga, total penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Ambon mencapai Rp641,4 miliar.
"Kami berhasil mengumpulkan devisa negara melalui kegiatan penerimaan kepabeanan dan cukai, ekspor, dan PDRI di wilayah kerja Bea Cukai Ambon," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan 65 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai serta Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP).
Penindakan tersebut mencakup 49 penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), tujuh penindakan BKC Minimal Mengandung Etil Alkohol (MMEA), lima penindakan Sarana Pengangkut, dan empat penindakan NPP.
Dari penindakan tersebut, Teddy menyebutkan bahwa berhasil disita Barang Hasil Penindakan (BHP) berupa 42.200 batang rokok, 33.060 ML MMEA, 0,95 gram Methamphetamine, 257,3 gram Ganja, dan 2 gram Tembakau Gorilla.
Nilai perkiraan barang yang disita mencapai Rp67,9 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32,2 juta. Selain itu, berhasil diselamatkan 10 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara sebesar Rp10,3 juta.
Teddy menegaskan bahwa seluruh kegiatan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Wilayah DJBC Maluku dan Kantor Bea Cukai Ambon dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya dan merugikan negara.
Sinergi yang baik ini diharapkan dapat terus ditingkatkan dan berkelanjutan dalam upaya memberantas barang kena cukai ilegal di Maluku, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat Indonesia tentang pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait