Para tersangka lainnya termasuk Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Ridwan Arsan (RA), Ramadhan Ibrahim (RI), serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Kasus tersebut berawal dari kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh Pemprov Maluku Utara yang anggarannya berasal dari APBD. AGK, sebagai Gubernur, terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan memenangkan lelang proyek pekerjaan tersebut.
Nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar. AGK kemudian menentukan jumlah uang yang harus diserahkan oleh kontraktor serta meminta pejabat terkait untuk memanipulasi progres pekerjaan agar anggaran bisa dicairkan lebih cepat.
Beberapa kontraktor diduga memberikan uang suap, antara lain KW dan ST, yang menyalurkan uang tersebut kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan.
ST, AH, DI, dan KW diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara AGK, RI, dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait