AMBON, iNewsAmbon.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki aliran dana suap yang diduga diterima oleh Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK), terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pemeriksaan sedang dilakukan terhadap M Thoriq Kasuba, anak AGK, dan Muhaimin Syarif, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, serta terhadap Arafat Talaba, seorang PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara, dan mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Elang Kusnandar Prijadikusuma.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa para saksi yang diperiksa diminta memberikan keterangan terkait penggunaan dana yang diduga berasal dari para kontraktor yang memberi suap kepada AGK.
Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai temuan yang diperoleh tim penyidik dari pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Bersama dengan AGK, lima orang lainnya juga ditahan oleh KPK pada 20 Desember 2023.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait