AMBON, iNewsAmbon.id - Polres Kepulauan Tanimbar menangkap mucikari atau tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikenal sebagai EKM (31).
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, mengungkapkan bahwa EKM ditangkap di salah satu penginapan di Kota Saumlaki pada tanggal 9 Januari 2024.
Penangkapan dilakukan ketika EKM sedang melakukan transaksi untuk menjual korban kepada tamu pria hidung belang yang telah dipesannya.
Saat penangkapan dilakukan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang hasil penjualan korban, satu buah kondom, dan dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku.
Korban dalam praktiknya dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp400.000 hingga Rp500.000, dimana pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 per pelanggan.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang melibatkan eksploitasi ekonomi dan seksual, prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur.
Pelaku harus diberi tindakan hukum yang tegas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, menjelaskan bahwa pelaku terlibat dalam TPPO karena terdesak ekonomi dan tergiur dengan praktik prostitusi yang menghasilkan uang dengan cepat.
Pelaku bahkan menjual keponakannya sendiri untuk melayani lelaki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa ada 12 korban lain yang telah dijual oleh pelaku.
Pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang.
Setelah penyelidikan, Penyidik PPA bersama Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku bersama korban yang akan dijual.
Korban, dengan nama samaran Bunga, yang masih berusia 17 tahun, telah mendapatkan pendampingan oleh Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait