Saat ini, upaya pelestarian bahasa daerah dimulai di Kabupaten Maluku Tenggara, di mana Bupati telah menerapkan penggunaan bahasa Kei wajib setiap hari Jumat.
"Setiap Jumat, masyarakat diwajibkan menggunakan bahasa Kei, bahkan ketika mengunjungi kantor bupati, meskipun bukan warga Kei. Ini adalah kebijakan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ia menyatakan pentingnya melestarikan bahasa daerah karena memiliki nilai budaya yang perlu dipertahankan melalui regulasi penggunaan bahasa daerah.
Upaya ini terus dilakukan hingga daerah-daerah tersebut menemukan cara terbaik untuk menjaga bahasanya dari kepunahan.
"Kami berharap bahwa melalui riset mengenai bahasa daerah dan vitalitasnya, bahasa-bahasa daerah dapat menjadi kekuatan di Maluku, sehingga kita dapat mempertahankan keberagaman bahasa," ujarnya.
Kity menambahkan bahwa Kantor Bahasa Maluku terus melakukan revitalisasi bahasa daerah dengan harapan agar generasi muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah dan memiliki motivasi untuk mempelajarinya dengan antusias melalui media yang mereka sukai.
Editor : Nevy Hetharia
Kantor Bahasa Provinsi Maluku Perda Bahasa daerah bahasa Buru bahasa Kei bahasa Yamdena bahasa Seran bahasa Tarangan Kabupaten Kepulauan Aru Kabupaten Seram Bagian Timur Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kabupaten Maluku Tenggara Kabupaten Buru Kepala Kantor Bahasa Kity Karenisa Ambon Pemerintah Provinsi Maluku maluku
Artikel Terkait