AMBON, iNewsAmbon.id - Pengadilan Negeri Ambon memvonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Markus Tehupuring atas tindakan persetubuhan anak kandungnya, yang menghasilkan empat anak.
Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, terdakwa dihukum membayar denda Rp60 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Hukuman penjara dan denda diberikan mengingat status terdakwa sebagai ayah kandung korban, meskipun dia bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa, bersama dengan penasihat hukumnya, menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut.
Kasus persetubuhan dengan anak kandung ini terungkap setelah warga sekitar mencurigai salah satu anak terdakwa hamil berkali-kali meskipun belum menikah.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Ambon dan PP Lease setelah mengetahui bahwa salah satu anak kandungnya dihamili oleh ayahnya sendiri.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait